DEPOK - Kecelakaan di Jalan
Margonda Raya berulang kali terjadi karena minimnya Jembatan Penyeberangan
Orang(JPO). Terakhir, seorang wanita bernama Endang menjadi korban tabrak lari
dan tewas dengan kondisi yang mengenaskan jalan utama Kota Depok itu.
Untuk menyeberang jalan,
pejalan kaki harus menunggu hingga 10 menit, karena kendaraan melaju dengan
kecepatan tinggi. Bayangkan saja, di jalan sepanjang 5,2 KM itu,
hanya ada dua JPO yang berada di depan pusat perbelanjaan
Margo City-Detos dan Terminal Depok-Plaza Depok. Bahkan, kondisi JPO
di depan Terminal Depok sudah lapuk tak terurus. Data Satuan Lalu Lintas
(Lantas) Polres Depok, 80 persen kecelakaan didominasi oleh pengguna
kendaraan roda dua.
“Rata-rata yang tertabrak
adalah pengguna jalan kaki. Dan memang di kawasan padat pemukiman.
Kejadian ini terjadi karena tidak adanya JPO yang dibangun Pemkot
Depok. Pengabaian keselamatan penjalan kaki kurang
diperhatikan,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto
Yoga, Kamis (7/12/2012).
“Kalau dilihat memang
lokasi kejadian sangat rawan. Ini bukan sekali terjadi, sudah banyak
korban jiwa yang lain” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Depok, Didin Zainuddin mengatakan, pihaknya baru akan
membangun JPO pada 2013 nanti. Setidaknya, ada tujuh titik yang
akan dibangun JPO. “Misalnya di Gang Kober, Universitas Gunadarma,
depan Kantor Wali Kota, Terminal Depok, dan depan Halte Jalan Siliwangi,”
ujar Dindin.
Pengamat Transportasi
Universitas Indonesia (UI) Jachrizal menilai, pembangunan Jalan Margonda
mengabaikan hak pejalan kaki. Terbukti dengan adanya pelebaran jalan
namun tidak dibarengi dengan pembangunan JPO. (trk)
Melihat
kasus di atas, sesungguhnya saya antara setuju dan tidak setuju dengan
pernyataan di atas. Pertama, saya setuju jika jalan raya Margonda perlu
ditambah lagi Jembatan Penyebrang Orang (JPO). Karena yang saya lihat banyaknya
pekerja dan mahasiswa yang ingin menyebrangi di sekitar Gang Kober maupun
Universitas Gunadarma sehingga membutuhkan tempat aman untuk menyebrang
seperti JPO bukan hanya Zebra Cross.
Saya
pribadi, merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma yang setiap harinya harus
menyebrang di jalan raya Margonda jika sepulangnya kuliah. Jadi, saya dapat
merasakan begitu susahnya kami pejalan kaki untuk hanya sekedar menyebrang
walaupun sudah lewat melalui Zebra Cross. Bahkan pernah suatu ketika, saya
menyebrang bersama segerombolan orang yang cukup banyak, tetapi masih saja
pengemudi tidak mengurangi kecepatannya terutama pengguna motor. Alhasil, jika
saya pulang sendiri biasanya saya memilih turun di depan Margo city yang
terdapat JPO. Hal tesebut menyebabkan jauhnya perjalanan saya untuk sampai ke
stasiun Pondok cina.
Namun
disisi lain, menurut saya bukan hanya penambahan JPO saja yang menjadi
alternatif bagi keselamatan pejalan kaki, tetapi perlu adanya sanksi
keras (seperti disediakannya CCTV ataupun sirene) yang dapat menandai pengemudi
yang masih mempercepat kemudinya ketika melewati Zebra Cross atau bahkan memang
gemar mengemudi di atas kecepatan rata- rata. Sanksi tersebut kemungkinan akan
membuat efek jera bagi pengemudi nakal tersebut. Sehingga tak ada lagi yang
mengemudi di atas kecepatan rata- rata serta terjaminnya keselamatan bagi
pejalan kaki.
Disamping
itu, memang perlu adanya kesadaran sendiri bagi pengguna jalan atas keselamatan
bersama. Mari kita lihat lalu lintas di Negara Jepang maupun Australia. Menurut
bapak saya yang pernah bekerja di Australia, Pengemudi di Australia itu sangat
menghargai pejalan kaki disana. ” disana jarak 2 meter dari Zebra Cross
aja mereka udah mengurangi laju kecepatannya dan dengan ramahnya mereka
memberi jalan dengan isyarat tangan bagi penyebrang jalan” ujar bapak saya.
Sungguh hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan pengemudi disini. Saya
sangat iri melihatnya. Karena ketika menyebrang saya harus merasa takut, tidak
aman, bahkan terkadang menjadi terbawa emosi dengan pengemudi yang egois atas
kepentingannya sendiri.
Dengan
demikian, saya berharap agar semua pihak ikut serta dalam menyelesaikan kasus
ini demi menjunjung tinggi hak keselamatan pejalan kaki. Disamping perlu
penambahan JPO di tujuh titik, maka perlunya kerjasama bagi pihak berwajib
untuk memberikan sanksi keras terhadap pengemudi nakal. Selain itu, sangat
diharapkan kesadaran bagi pengemudi untuk membuka pintu hatinya dengan
menghargai hak pejalan kaki yang ingin menyebrangi jalan serta tidak egois
untuk saling dahulu mendahului.
Sumber :
Tugas Jurnalistik 1 (
Interpretatif )
Nama : Vitaloka Ayudya
Dewi
Comments
Post a Comment
Jangan lupa tinggalkan komentar yaa pada kolom dibawah (: